Tata cara pengajuan permohonan hibah uang/barang/jasa sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2021 dan perubahannya.
Langkah Pertama
Pengaktifan Akun eProposal
Badan/Lembaga/Instansi/Organisasi (selanjutnya disebut Pemohon) yang dapat mengajukan permohonan bantuan hibah hanyalah
Pemohon yang telah terdaftar di dalam database SKPD terkait.
Data Lembaga yang telah terdaftar dapat dilihat di sini.
Bagi Pemohon yang belum terdaftar di dalam database SKPD, Pemohon dapat mengajukan permohonan akun dengan mengunjungi SKPD terkait
Setelah akun Pemohon aktif, Pemohon masuk ke dalam aplikasi eProposal dan melengkapi data organisasi melalui menu Profil Organisasi.
Setelah profil organisasi lengkap dan terverifikasi, Pemohon dapat mengajukan proposal permohonan hibah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berkas proposal yang telah dicap basah dan tandatangan basah Ketua, serta kelengkapan berkas lainnya dipindai menjadi file pdf.
Pemohon login ke dalam aplikasi eProposal.
Pemohon mengisi permohonan melalui menu Pengajuan Proposal.
Pemohon mengupload softcopy proposal serta softcopy kelengkapan berkas lainnya.
Jika isi proposal telah sesuai dan lengkap, Pemohon mengirim proposal permohonan hibah melalui tombol yang ada di dalam aplikasi.
Langkah Ketiga
Proses Evaluasi Proposal Hibah
Tim Verifikasi SKPD terkait melakukan verifikasi dan validasi permohonan bantuan hibah.
Verifikasi dan validasi dilakukan dengan mengecek kelengkapan berkas syarat-syarat permohonan bantuan hibah.
Evaluasi dilakukan terhadap rincian kegiatan dan rencana anggaran biaya yang diajukan oleh Pemohon.
Tim Verifikasi akan menetapkan apakah proposal layak untuk diberikan rekomendasi atau tidak.
Jika proposal lolos verifikasi, validasi dan evaluasi, maka Tim Verifikasi mengirimkan data proposal kepada Kepala SKPD melalui aplikasi.
Jika proposal tidak lolos maka Tim Verifikasi mengembalikan proposal kepada Pemohon melalui aplikasi, dilengkapi dengan keterangan sebab tidak lolos verifikasi.
Proposal yang tidak lolos verifikasi tidak dapat diperbaiki. Akan tetapi Pemohon dapat mengajukan permohonan ulang dengan memperbaiki proposal dan mengajukan dengan surat permohonan yang baru.
Langkah Keempat
Rekomendasi Kepala SKPD kepada Bupati melalui TAPD
Kepala SKPD mereviu hasil verifikasi.
Jika ada kesalahan maka Kepala SKPD mengembalikan hasil reviu ke Tim Verifikasi untuk diverifikasi ulang.
Jika hadil reviu telah sesuai dengan persyaratan, maka Kepala SKPD memberikan rekomendasi atas proposal tersebut kepada Bupati melalui aplikasi eProposal.
Langkah Kelima
Pertimbangan TAPD
Atas proposal yang direkomendasikan oleh Kepala SKPD, TAPD melakukan pertimbangan.
Pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan keterpenuhan belanja wajib, belanja mengikat,
belanja prioritas, belanja pemenuuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kemampuan keuangan daerah.
Jika proposal disetujui oleh TAPD, maka TAPD menetapkan angka hibah yang akan diberikan.
Kegiatan dalam proposal ini akan dicantumkan dalam Rancangan KUA-PPAS.